Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak - hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi. 
b. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Selasa, 05 April 2011
Definisi, Tujuan, dan Aspek lain dari hukum
Diposting oleh beningbening di 04.55
  Subscribe to:
  
Posting Komentar (Atom)

 
 Postingan
Postingan
 
 
0 Comments:
Post a Comment