Rabu, 23 November 2011

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif

Adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telahdiketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional,instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahuluharus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian dilapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakankata kunci untuk memahami suatu gejala.

Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif :
Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen dan 3 macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis dan silogisme alternatif

1. Silogisme Kategori
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.

Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
- Premis umum : Premis Mayor (My)
- Premis khusus : remis Minor (Mn)
- Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K). Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

Contoh:
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Saya adalah mahasiswa
K : Saya lulusan SLTA

2. Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh :
My : Jika tidak ada makanan, manusia akan kelaparan.
Mn : Makanan tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan Kelaparan.

3. Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh
My : Kakak saya berada di Bandung atau Jakarta.
Mn : Kakak saya berada di Bandung.
K : Jadi, Kakak saya tidak berada di Jakarta.

Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh:
- Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
- Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

http://wikiberita.net/news/165909-contoh-penalaran-deduktif.html
http://dizly.wordpress.com/2011/02/28/definisi-penalaran-deduktif/

Rabu, 19 Oktober 2011

Lingkungan

LINGKUNGAN

Lingkungan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, termasuk didalamnya adalah belajar. Terhadap faktor lingkungan ini ada pula yang menyebutnya sebagai empirik yang berarti pengalaman, karena dengan lingkungan itu individu mulai mengalami dan mengecap alam sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan itu, karena lingkungan itu senantiasa tersedia di sekitarnya. Sejauh mana pengaruh lingkungan itu bagi diri individu, dapat kita ikuti pada uraian berikut :

1. Lingkungan membuat individu sebagai makhluk sosial
Yang dimaksud dengan lingkungan pada uraian ini hanya meliputi orang-orang atau manusia-manusia lain yang dapat memberikan pengaruh dan dapat dipengaruhi, sehingga kenyataannya akan menuntut suatu keharusan sebagai makhluk sosial yang dalam keadaan bergaul satu dengan yang lainnya.
Terputusnya hubungan manusia dengan masyarakat manusia pada tahun-tahun permulaan perkembangannya, akan mengakibatkan berubahnya tabiat manusia sebagai manusia. Berubahnya tabiat manusia sebagai manusia dalam arti bahwa ia tidak akan mampu bergaul dan bertingkah laku dengan sesamanya.

2. Lingkungan membuat wajah budaya bagi individu
Lingkungan dengan aneka ragam kekayaannya merupakan sumber inspirasi dan daya cipta untuk diolah menjadi kekayaan budaya bagi dirinya. Lingkungan dapat membentuk pribadi seseorang, karena manusia hidup adalah manusia yang berfikir dan serba ingin tahu serta mencoba-coba terhadap segala apa yang tersedia di alam sekitarnya.
Lingkungan memiliki peranan bagi individu, sebagai :
• Alat untuk kepentingan dan kelangsungan hidup individu dan menjadi alat pergaulan sosial individu. Contoh : air dapat dipergunakan untuk minum atau menjamu teman ketika berkunjung ke rumah
• Tantangan bagi individu dan individu berusaha untuk dapat menundukkannya. Contoh : air banjir pada musim hujan mendorong manusia untuk mencari cara-cara untuk mengatasinya.
• Sesuatu yang diikuti individu. Lingkungan yang beraneka ragam senantiasa memberikan rangsangan kepada individu untuk berpartisipasi dan mengikutinya serta berupaya untuk meniru dan mengidentifikasinya, apabila dianggap sesuai dengan dirinya. Contoh : seorang anak yang senantiasa bergaul dengan temannya yang rajin belajar, sedikit banyaknya sifat rajin dari temannya akan diikutinya sehingga lama kelamaan dia pun berubah menjadi anak yang rajin.
• Obyek penyesuaian diri bagi individu, baik secara alloplastis maupun autoplastis. Penyesuaian diri alloplastis artinya individu itu berusaha untuk merubah lingkungannya. Contoh : dalam keadaan cuaca panas individu memasang kipas angin sehingga di kamarnya menjadi sejuk. Dalam hal ini, individu melakukan manipulation yaitu mengadakan usaha untuk memalsukan lingkungan panas menjadi sejuk sehingga sesuai dengan dirinya. Sedangkan penyesuaian diri autoplastis, penyesusian diri yang dilakukan individu agar dirinya sesuai dengan lingkungannya. Contoh : seorang juru rawat di rumah sakit, pada awalnya dia merasa mual karena bau obat-obatan, namun lama-kelamaan dia menjadi terbiasa dan tidak menjadi gangguan lagi, karena dirinya telah sesuai dengan lingkungannya.

Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) . Beberapa upaya untuk memperkecil resiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan.
Pembangunan sarana sanitasi dasar bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan masalah kesehatan meliputi penyediaan air bersih, jamban sehat, perumahan sehat yang biasanya ditangani secara lintas sektor. Sedangkan dijajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemantauan kualitas air minum, pemantauan sanitasi rumah sakit, pembinaan dan pemantauan sanitasi tempat-tempat umum (Hotel, Terminal), tempat pengolahan makanan, tempat pengolahan pestisida dan sebagainya.

Didalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut:
1. Penggunaan Air Bersih
Untuk tahun 2009 dari 134.660 KK yang diperiksa ternyata yang memiliki akses air bersih telah mencapai 94,52 % dengan perincian sbb : sumur gali + 36,08 %, sumur pompa tangan + 29,16 % ledeng + 9,06 %, PAH 0,48 % ,kemasan 2,79 % dan lainnya + 22,74 %

2. Rumah Sehat
Bagi sebagian besar masyarakat, rumah merupakan tempat berkumpul bagi semua anggota keluarga dan menghabiskan sebagian besar waktunya, sehingga kondisi kesehatan perumahan dapat berperan sebagai media penularan penyakit diantara anggota keluarga atau tetangga sekitarnya.
Sampai dengan tahun 2008 telah dilakukan inspeksi sanitasi (IS) di 47 wilayah Puskesmas di Kabupaten Tangerang, dari hasil inspeksi terhadap 201.021 rumah didapat 68,38 % dinyatakan sehat.
Untuk tahun 2009, terjadi pemekaran wilayah dengan Kota Tangerang Selatan, dimana berimplikasi pada jumlah rumah yang diperiksa di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Dari hasil inspeksi terhadap 112.257 rumah didapat rumah yang dinyatakan sehat sebanyak 74.928 (66,75 %)

3. Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar
Keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar meliputi persediaan air bersih, kepemilikan jamban keluarga, tempat sampah dan pengelolaan air limbah keluarga keseluruhan hal tersebut sangat diperlukan didalam peningkatan kesehatan lingkungan.Dari hasil inspeksi sanitasi tahun 2009 terhadap 125.414 KK yang diperiksa, ternyata yang memiliki jamban yang memenuhi syarat adalah 72.480 KK . Untuk KK yang memiliki jamban sehat sebanyak 48.875 KK (67,43 %). Untuk KK yang memiliki tempat sampah berdasarkan hasil inspeksi dari 124.414 KK yang diperiksa, KK yang memiliki tempat sampah adalah sebanyak 71.254 KK dimana yang termasuk dalam kriteria tempat sampah sehat adalah sebesar 43.781 KK (61,44 %).Untuk pengolahan air limbah,dari 125.414 KK yang diperiksa didapat 44.603 KK (65,81 %) yang memiliki pengolahan air limbah sehat.Hasil pendataan yang dilakukan oleh Petugas Sanitasi Puskesmas sampai tahun 2009 menunjukkan adanya penurunan.

4. Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
Upaya penyehatan makanan ditujukan untuk melindungi masyarakat dan konsumen terhadap penyakit-penyakit yang ditularkan melalui makanandan mencegah masyarakat dari keracunan makanan. Upaya tersebut meliputi orang yang menangani makanan,tempat pengolahan makanan dan proses pengolahan makanannya.

Pencemaran Lingkungan
A. Macam – macam Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan lingkungan yang mengalami pencemaran, secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan menjadi pencemaran air, tanah, dan udara.

Polusi Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.

Ekosistem
Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.

Pencemaran Air Sungai
Jenis pencemar yang terdapat pada air :
1. Berasal dari Industri antara lain :
* Bahan-bahan anorganik dan logam berat
* Zat-zat Pewarna
* Bahan-bahan organic
2. Berasal dari rumah tangga :
*Sampah
*Pengotoran faekalis/E. coli / Amonia
*Detergent

Permasalahan Dalam Pengendalian Pencemaraan Air Sungai
Bayaknya pembuahan limbah pabrik yang membuah ke sungai tanpa memproses penetralan air limbah terlebih dahulu dikarenakan kurangnya pasilitas dan pemotongan untuk beban biaya produksi

Kurangnya kesadaran Masyarakat dalam pembuangan limbah rumah seperti membuang sampah kedalam sungai, membuat saluran pembuangan limbah rumah ke sungai

Tidak adanya sanksi yang berat terhadap pelaku pembuangan limbah rumah ataupun industri ke sungai

Pengaruh Pencemaran Air
Diantara sekian banyak bahan pencemar air ada yang beracun dan berbahaya dan dapat menyebabkan kematian. Telah anda pelajari bahwa bahan pencemar air antara lain ada yang berupa logam-logam berat seperti arsen (As), kadmium (Cd), berilium (Be), Boron (B), tembaga (Cu), fluor (F), timbal (Pb), air raksa (Hg), selenium (Se), seng (Zn), ada yang berupa oksida-oksida karbon (CO dan CO2), oksida¬oksida nitrogen (NO dan NO2), oksida-oksida belerang(SO2 dan SO3), H2S, asam sianida (HCN), senyawa/ion klorida

Pencemaran udara
Tulisan ini mengetengahkan sekilas pandang mengenai pencemaran udara. pengertian, pengaruhnya terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan manusia serta teknologi terbaru untuk menguranginya. Semakin pesatnya kemajuan ekonomi mendorong semakin bertambahnya kebutuhan akan transportasi, dilain sisi lingkungan alam yang mendukung hajat hidup manusia semakin terancam kualitasnya, efek negatif pencemaran udara kepada kehidupan manusia kian hari kian bertambah.

Efek Dari Rumah Kaca
Istilah Efek Rumah Kaca (green house effect) berasal dari pengalaman para petani di daerah iklim sedang yang menanam sayur-mayur dan bunga-bungaan di dalam rumah kaca. Yang terjadi dengan rumah kaca ini, cahaya matahari menembus kaca dan dipantulkan kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panas yang berupa sinar infra merah. Namun gelombang panas itu terperangkap di dalam ruangan kaca serta tidak bercampur dengan udara dingin di luarnya. Akibatnya, suhu di dalam rumah kaca lebih tinggi daripada luarnya.

Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial, penggunaan pestisida, masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan, zat kimia, atau limbah. air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat.

Jenis Limbah yang menyebabkan Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah berawal dari limbah domestik, limbah industri, dan limbah pertanian .
1. Limbah Domestik
Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk. perdagang-an, pasar, tempat usaha hotel dan lain-lain.
"Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak bisa misalnyalastik, kaleng minuman, botol plastik air mineral dan lain-lain."
"Limbah cair berupa sisa diterjen dari rumah, tinja,Oli, dan lain-lain yang meresap ke dalam tanah yang dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah."

2. Limbah industri
Limbah Industri berasal dari lingkungan industri yang membuang limbah secara langsung ke tanah tanpa proses penetralan zat-zat kimia terlebih dahulu.

"Limbah Industri bisa berupa limbah padat yang bisa berupa Lumpur yang berasal dari sisa pengolahan misalkan sisa pengolahan kertas, gula, rayon, plywood dan lain-lain"

"Limbah cairan yang berupa hasil pengolahan dari proses produksi industri seperti sisa hasil pengolahan industri pelapisan logam, tembag, perak, khrom, boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam"


3. Limbah Pertanian
limbah pertanian berasal dari pemberian pupuk petani untuk tanamanya atau racun untuk pembunuh hama. misalnya pupuk urea, Pestisida.


Cara untuk Menangani Pencemaran Tanah
Limbah domestik dalam jumlah besar memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah. Kita bisa pisahkan sampah yang dapat di uraikan mikroorganisme dan sampah yang tidak bisa di uraikan mikroorganisme. Maka bijaklah kita yang memisahkan sampah organik dan anorganik Limbah domestik dalam jumlah besar memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah. Kita bisa pisahkan sampah yang dapat di uraikan mikroorganisme dan sampah yang tidak bisa di uraikan mikroorganisme. Maka bijaklah kita yang memisahkan sampah organik dan anorganik.

Mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida dan lain-lainnya.
Mengolah Limbah industi sebelum membuangnya ke laut atau ke sungai
Mengurangi pemakaian bahan yang tidak dapat di uraikan mikroorganisme. Kita dapat mengganti denga daun pisang atau yang lainnya.

(http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/07/pengaruh-lingkungan-terhadap-individu/)
(http://www.dinkes-kabtangerang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=17&Itemid=29)
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ekosistem)

Penalaran Induktif

PENALARAN INDUKTIF
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contoh:
Tamara Bleszynski adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik.
Nia Ramadhani adalah bintang iklan, dan ia berparas cantik
Generalisasi: Semua bintang sinetron berparas cantik
Pernyataan “semua bintang sinetron berparas cantik” hanya memiliki kebenaran probabilitas karena belum pernah diselidiki kebenarannya.
Contoh kesalahannya:
Omas juga bintang iklan, tetapi tidak berparas cantik.
Macam-macam generalisasi
Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki.
Contoh: sensus penduduk
Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki.
Contoh: Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.
Prosedur pengujian generalisasi tidak sempurna
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum/ tidak umum.
Konsep dan simbol dalam penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proposisi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
• Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
• Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran)
(http://hari.bukuoke.com/2010/12/penalaran-induktif/)

Kamis, 12 Mei 2011

Anti Monopoli dan Kepolitikan

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komuditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut.
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Adapun tujuan UU Antimonopoli sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk :
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dari keempat tujuan tersebut penulis merumuskan menjadi dua tujuan pokok, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial. Yang dimaksud dengan tujuan ekonomi adalah terselenggaranya persaingan usaha yang sehat, kondusif dan efektif yang mengakibatkan efisiensi ekonomi. Sedangkan tujuan sosial adalah melalui persaingan usaha yang sehat tersebut kesejahteraan masyarakat akan ditingkatkan (the maximization of consumer welfare), yaitu masyarakat akan mempunyai pilihan untuk membeli suatu barang atau jasa dengan harga yang lebih murah. Jadi, kedua tujuan tersebut menjadi dasar parameter kita untuk menilai, apakah dampak UU Antimonopoli tersebut terhadap pelaku usaha, terhadap masyarakat (konsumen), dan terhadap praktisi hukum.
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

http://ndygalery.blogspot.com/2010/10/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak.html

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

Selasa, 05 April 2011

SURAT-SURAT BERHARGA

Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi surat berharga :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA :
A. Surat berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wesel
2. Surat sanggup
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain

Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa.
suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
• Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
• Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
• Nama si pembayar/tertarik.
• Penetapan hari bayar.
• Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
• Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
• Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
• Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel adalah:
a. Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b. Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar.
c. Penerbit surat sanggub tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
d. Penerbit tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
e. Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
CEK
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.

Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
• Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
• Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.

HUKUM DAGANG

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


Sumber Hukum Dagang

1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.


Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc

Apa sih pasar modal itu ??

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

http://www2.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx

Hukum Perikatan

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang. 3 hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
1. Adanya suatu barang yang akan diberi
2. Adanya suatu perbuatan dan
3. Bukan merupakan suatu perbuatan
4. Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
5. Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
6. Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
7. Isi dari perjajian itu sendiri
8. Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang.

• Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

• Unsur-unsur objek perikatan :
a. Objek tersebut tidak diperkenankan.
b. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.

(http://bud1ww.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan.html )

Subjek dan Objek Hukum

• Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
- Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

• Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
A. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2. Benda tidak bergerak
Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

B. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

( http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/ )

Definisi, Tujuan, dan Aspek lain dari hukum

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak - hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi.
b. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Sabtu, 01 Januari 2011

10 tempat terindah di Indonesia

Berikut adalah tempat di Indonesia yang memiliki keajaiban, diantaranya yaitu:
1. Borobudur

Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar di dunia. Candi ini dibangun ketika Samaratungga - raja dari dinasti Syailendra memerintah di Jawa Tengah. Candi ini dianggap merupakan salah satu tujuh keajaiban dunia. Candi Borobudur terletak di desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur sangat besar dan terdiri dari blok batu-batu besar dengan arsitektur yang sangat megah. Karena itu candi Borobudur saya tempatkan pada barisan pertama karena tingkat kesulitan pembuatannya.

2. Pulau Komodo

Pulau Komodo terletak di sebuah selat antara Pulau Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar di dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis). Komodo dipercaya sebagai sisa binatang purba Dinosaurus yang masih hidup. panjang komodo dapat mencapai 3 meter dengan berat bisa mencapai 140 kg. Pada peariran di pulau Komodo juga terdapat perairan yang termasuk keajaiban dunia bawah air. Dasar laut perairan Komodo adalah yang terbaik di dunia, di permukaan laut menyembulnya daratan-daratan kering yang berbukit karang. Sangat pantas pulau Komodo dimasukan dalam daftar keajaiban di Indonesia.

3. Danau tiga warna Kelimutu

Danau ini oleh dunia disebut sebagai salah satu dari sembilan keajaiban dunia. Danau tiga warna terletak di Gunung Kelimutu, Flores,NTT. Di sana ada tiga danau yang berdekatan namun dengan warna-warna yang berbeda. Danau kawah tersebut adalah Tiwu Ata Polo (danau merah), Tiwu Nua Muri Kooh Fai (danau hijau) dan Tiwu Ata Mbupu (danau biru). Danau Kelimutu merupakan satu-satunya danau di dunia yang airnya dapat berubah setiap saat, dari merah menjadi hijau tua dan kemudian merah hati, hijau tua menjadi hijau muda, coklat kehitaman menjadi biru langit. Fenomena alam ini merupakan keajaiban.

4. Puncak Jayawijaya dan Carstenz

Puncak yang juga terdaftar sebagai salah satu dari tujuh puncak benua (Seven Summit) yang sangat fenomenal dan menjadi incaran pendaki gunung di berbagai belahan dunia. Puncak Jayawijaya terletak di Taman Nasional Laurentz, Papua. Puncak ini diselimuti oleh salju abadi. Salju abadi di Puncak Jayawijaya merupakan satu dari tiga padang salju di daerah tropis yang terdapat di dunia.
Di negeri kita yang dilalui garis khatulistiwa ini, menyaksikan adanya salju di Indonesia tentunya sesuatu yang mustahil untuk bisa dimengerti. Carstenz Pyramid (4884 mdpl) adalah salah satu puncak yang bersalju tersebut. Puncak tertinggi di Asia Tenggara dan Pasifik ini terletak di rangkaian Pegunungan Sudirman. Puncak ini terkenal tidak hanya karena tingginya, tetapi juga karena terdapat lapisan salju di puncaknya.

5. Prambanan

Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar di Asia Tenggara. Candi Prambanan terletak di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta. Candi ini dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi. Arsitektur bangunan ini sangat megah dan terdapat candi-candi baik besar maupun kecil pada Komplek Candi Prambanan ini. Juga ada legenda bahwa candi-candi tersebut hanya dibuat dalam satu malam saja oleh kesaktian Bandung bondowoso sebagai syarat mempersunting Loro Jonggrang. Tapi bukan karena legenda itu Prambanan dimasukkan dalam daftar ini tapi karena kehebatan arsitekturnya yang memukau dunia.

6. Pulau Bali

Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik di dunia. Obyek-obyek wisata di pulau Bali seperti Kintamani, Pantai Kuta, Danau Batur, Goa Gajah, Tampak Siring, Bedugul, Tanah Lot dan sebagainya. Pulau ini dimasukkan dalam daftar ini karena banyak tempat yang sangat menakjubkan dengan arsitektur bangunan dan keindahan alam di pulau ini yang juga sudah diakui dunia.

7. Bromo

Gunung Bromo merupakan salah satu gunung dari lima gunung yang terdapat di komplek Pegunungan Tengger di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam dengan Kekhasan gejala alam yang tidak ditemukan di tempat lain adalah adanya kawah di tengah kawah (creater in the creater) dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.

8. Toraja

Toraja terletak Sulawesi Selatan. Tanah Toraja sangatlah unik, terutama dalam hal penguburan mayat. Mayat-mayat tidak dikubur, tetapi diletakkan di dalam gua-gua di bukit batu. Mayat-mayat ini ditemani oleh patung-patung yang menggambarkan orang yang meninggal tersebut. Di sini terdapat kuburan di bukit batu. Salah satu bentuk kuburan adalah kuburan batu yang dibuat di bagian atas tebing di ketinggian bukit batu. Menurut kepercayaan animisme Aluk To Dolo di kalangan orang Tana Toraja, makin tinggi tempat ditaruhnya mayat tersebut makin cepat rohnya bertemu dengan Tuhan atau surga.

9. Krakatau

Gunung Krakatau yang letusannya pernah mengguncangkan bumi. Gunung berapi ini pernah meletus pada tanggal 26 Agustus 1883. Letusannya sangat dahsyat dan juga menimbulkan tsunami yang menewaskan sekitar 36.000 jiwa.
Suara letusan gunung Krakatau sampai terdengar di Alice Springs, Australia dan pulau Rodrigues dekat Afrika. Gunung Krakatau berada di Selat Sunda antara pulau Jawa dan Sumatra. Bahkan debunya dikatakan sampai ke luar angkasa. Walaupun Krakatau sudah tidak berbahaya seperti dulu lagi (mudah-mudahan) tapi sejarahnya merupakan salah satu keajaiban alam tersendiri.

10. Danau Toba

Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Danau Toba dulunya adalah sebuah gunung berapi. Danau ini berada di bekas kawah supervolcano terbesar di dunia. Gunung Toba diperkirakan meletus pada 73 ribu tahun lalu. Letusan ini tercatat sebagai letusan Gunung api terbesar yang mempengaruhi iklim di seluruh dunia.

http://lintas7travel.blogspot.com/2010/09/10-tempat-terindah-di-indonesia.html

Tips Memutihkan Kulit Wajah Secara Alami

Warna kulit setiap orang tidak selalu sama, hal ini disebabkan beberapa faktor yang menentukan warna kulit. Kulit wajah adalah hal paling merepotkan bagi dap wanita. Siapa yang ingin mempunyai kulit wajah yang hitam, bahkan belang? Di antara bahan-bahan aktif yang sekarang mulai dipakai baik di kedokteran maupun di salon kecantikan untuk memutihkan kulit adalah dengan cara pengelupasan sel-sel mati seperti produk dengan bahan-bahan aktif.
Kulit yang halus kini sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Karena itu, banyak produk perawatan kulit ditawarkan. Tak hanya memutihkan kulit atau menjaga kelembabannya saja, tapi juga untuk menjaga agar kulit tetap semulus bayi. Menariknya, saat ini bukan hanya kaum wanita saja yang membutuhkan perawatan kulit. Pria pun tak sedikit yang membutuhkannya. Apalagi menjelang hari pernikahan, segala perawatan pun harus dilakukan.

Kosmetik adalah bahan yang dibuat khusus untuk mempercantik, memperbaiki, dan mengubah daya tarik seseorang. Penggunan kosmetik sudah merupakan suatu tradisi sejak zaman dahulu. Memang dengan menggunakan kosmetik, segalanya jadi mungkin, tetapi apakah Anda akan terus bertahan dengan polesan kosmetik?
Yang seharusnya menjadi sasaran kita adalah merubah warna kulit seperti pada lengan tangan bagian atas menjadi warna kulit lengan tangan pada bagian bawah yang lebih putih. Lengan tangan bagian bawah kita lebih jarang terkena sinar matahari. Bahan alami membantu memelihara kulit.
Bahan-bahan alami di bawah ini bisa membantu dalam hal memelihara kulit. Tidak hanya menghaluskan, tetapi juga menyehatkan.

Jeruk Nipis
Buah yang satu ini lebih dikenal sebagai penghilang bau amis, atau campuran penyedap makanan. Tapi sebenarnya air jeruk nipis ini juga banyak manfaatnya untuk kecantikan dan kesehatan. Air yang berasal dari daging buah ini dikenal sanggup membuat pori-pori mengecil dan menghilangkan kelebihan lemak pada jenis kulit berminyak. Manfaat :Untuk merapatkan pori-pori kulit. Ambil daging jeruk nipis, oleskan pada kulit wajah. Biasanya di sekitar hidung dan pipi yang pori-porinya terlihat besar. Untuk memutihkan dan menghaluskan kulit. Usapkan potongan jeruk nipis pada wajah dan kulit bagian tubuh lainnya.

Alpukat
Konon alpukat banyak sekali nianfaatnya terutama untuk kecantikan. Dengan ilmu pengetahuan, terbukti bahwa alpukat memang kaya vitamin, mineral dan minyak alami. Alpukat banyak mengandung vitamin A, C, dan E, zat besi, potasium, niasin, asam pantotenik serta protein yang tidak biasanya terdapat dalam buah. Semua zat ini berguna bagi keindahan dan kesehatan kulit.

Manfaat :Sebagai pelembab. Ambil bagian dalam kulit alpukat, yang mengandung humektan, dan mampu menahan kelembaban kulit. Gosokkan secara lembut ke seputar wajah dan biarkan selama 15 menit. Setelah itu basuhlah wajah menggunakan air dingin. Lakukan malam hari sebelum Anda tidur karena malam hari adalah waktu yang tepat bagi kulit untuk bekerja.

Wajah yang terjaga kelembabannya membuat make- up bertahan lama sesudahnya.
Penggunaan Masker dan Lulur.Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mempercantik diri dengan perawatan menggunakan beberapa jenis tumbuhan seperti halnya sayuran. Masker dapat menegangkan dan melicinkan kulit. Penggunaan produk tumbuhan termasuk dalam pembuatan masker. Kulit yang masih remaja boleh menggunakan masker dari sayuran seperti ketimun, tomat, bengkuang, kentang, wortel.

Masker Bengkuang
Dapat memutihkan dan menghilangkan tanda hitam dan pigmentasi di kulit.
Masker KentangDapat melembutkan dan memutihkan kulit.

Masker Tomat
Dapat menghaluskan dan melicinkan kulit wajah. Lakukan luluran atau srubbing secara teratur (1 atau 2 minggu sekali) agar sel-sel kulit mati penyebab kulit kasar dan kusam akan terangkat dan terkelupas. Cara ini akan mempercepat pergantian lapisan sel-sel kulit yang lebih muda yang dengan sendirinya akan menjadikan permukaan kulit akan tampak segar dan bercahaya. Jangan lupa memakai cream sunblock setiap kali Anda ke luar rumah pada pagi dan siang hari, agar kulit terlindung dari sinar UV. Pada malam hari kenakan krem pelembut raga (body lotion) yang mengandung pemutih.

Untuk Perawatan Wajah:
Lakukan perawatan scrubbing khusus untuk wajah (banyak dijual di toko-toko produk kesehatan dan kecantikan) sekurang-kurangnya 1 atau 2 minggu sekali. Kenakan masker sesuai jenis kulit dan kebutuhan Anda (berminyak, berjerawat, kering atau yang mengandung pemutih dan Iain-lain.) Kenakan cream tabk surya pada pagi dan siang hari serta cream malam yang mengandung pemutih. Tapi perlu diingat, bila wajah sedang mengalami perawatan dengan zat pemutih, sebaiknya hindari terpaan langsung sinar matahari karena malah akan membuat iritasi kulit.

Atau Anda juga dapat melakukan perawatan peeling. Perawatan ini harus berhati-hati karena akan mengelupaskan kulit secara cepat dan sering berakibat iritasi atau kerusakan pada kulit bila penggunaannya tidak berhati-hati; terlebih lagi bila jenis kulit wajah Anda tergolong sensitif. Satu hal lagi, bila mengenakan cream pemutih sebaiknya jangan melupakan bagian leher.

http://diajenginlove.blogspot.com/2005/09/tips-memutihkan-kulit-wajah-secara.html