Selasa, 05 April 2011

Definisi, Tujuan, dan Aspek lain dari hukum

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak - hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi.
b. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

0 Comments: