Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak - hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan ekonomi.
b. Aspek pengaturan usaha - usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Selasa, 05 April 2011
Definisi, Tujuan, dan Aspek lain dari hukum
Diposting oleh beningbening di 04.55
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Post a Comment